Nama : Kurniawan
Npm : 14113893
Kelas : 4KA08
Dalam suatu wawancara televisi nasional, Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menyatakan bahwa mulai Januari 2013, organisasi profesi yang dipimpinnya akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia.
Npm : 14113893
Kelas : 4KA08
Dalam suatu wawancara televisi nasional, Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menyatakan bahwa mulai Januari 2013, organisasi profesi yang dipimpinnya akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia.
Dalam
kesempatan yang sama, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, sebaiknya organisasi
profesi guru hanya satu. Ini agar para guru terikat dalam kode etik yang sama.
Dengan demikian, kalau terjadi pelanggaran kode etik, guru yang terbukti
melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi dari organisasi profesi guru yang
bersangkutan.
Argumentasinya,
bila organisasi profesi guru jumlahnya banyak, kalau ada guru yang melanggar
kode etik di salah satu organisasi profesi ia akan segera pindah ke organisasi
profesi guru lainnya. Alhasil, yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi atas
pelanggaran tersebut.
Profesionalisme
perilaku
Informasi
akan dijalankannya kode etik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
merupakan berita gembira karena kode etik itu merupakan pedoman etis bagi
seseorang dalam menjalankan profesi. Kode etik berisi apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi.
Dijalankannya
kode etik organisasi profesi akan menjaga profesionalisme anggotanya. Kalau
dalam Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan advokat dalam melakukan tugasnya
tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih
mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Hal itu dimaksudkan untuk
menjaga profesionalisme advokat anggotanya. Kalau dalam Kode Etik Kedokteran
Indonesia disebutkan, setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur, itu pun dimaksudkan
menjaga profesionalisme anggotanya.
Implikasinya,
kalau PGRI akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan
untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini bukan
profesionalisme administratif, melainkan lebih pada profesionalisme perilaku.
Secara
administratif banyak guru Indonesia yang sudah profesional ditunjukkan dengan
sertifikasi pendidik. Pada Pasal 2 UU Guru dan Dosen disebutkan, guru diakui
sebagai tenaga profesional kalau memiliki sertifikat pendidik. Kalau sekarang
lebih dari 1 juta guru kita memiliki sertifikat pendidik, secara administratif
mereka diakui sebagai tenaga profesional.
Apakah
mereka semuanya merupakan guru profesional dalam konteks perilaku sebagai
pengajar dan pendidik? Tentu tidak karena banyak guru yang perilakunya tidak
berubah sebelum dan setelah dimilikinya sertifikat pendidik.
Kode
etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan
dapat menjaga profesionalisme perilaku guru sebagai anggotanya. Separuh dari
problematika pendidikan di Indonesia niscaya akan dapat solusi apabila guru
kita benar-benar terjaga profesionalisme perilakunya.
Kode etik
bersama
Pendapat Marzuki Alie bahwa organisasi profesi guru cukup
satu (PGRI) saja kiranya tepat dalam konteks kode etik. Realitasnya sekarang di
Indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru. Di luar PGRI ada Ikatan
Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi
Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sebagainya.
Idealnya
organisasi profesi guru memang cukup satu. Hal ini untuk memudahkan
sosialisasi, monitoring, dan evaluasi Kode Etik Guru Indonesia—yang notabene
dirumuskan PGRI—dalam pelaksanaannya.
Secara
empiris memang ada satu kode etik profesi yang dijalankan oleh banyak
organisasi profesi sekaligus, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia dijalankan
oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum
Indonesia (AKHI), serta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Apakah
IGI, FGII, FSGI, dan organisasi profesi guru lainnya bersedia menjalankan Kode
Etik Guru Indonesia yang notabene dibuat oleh PGRI? Di sinilah masalahnya!
Sangat sulit meminta organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi
yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap
sebagai saingannya.
Menjaga
profesionalisme guru merupakan komitmen kita untuk memajukan pendidikan
nasional. Rencana PGRI menjalankan kode etik untuk menjaga profesionalisme
perilaku guru sewajarnya diapresiasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar